Yayasan Melati Pertiwi (YMP) menggelar FGD membahas peran legislasi DPD RI dalam mewujudkan Asta Cita, menghadirkan narasumber kompeten dan menghasilkan rekomendasi strategis.
Womenpedia.id – Yayasan Melati Pertiwi (YMP) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam Mewujudkan Asta Cita” pada Sabtu (22/2) di Jakarta. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat peran DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasi guna mendukung delapan misi Asta Cita yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yayasan Melati Pertiwi Gelar FGD Perkuat Peran Legislasi DPD RI
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya H. Yayat Syariful Hidayat, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan; Sutomo, Ketua Umum Setia Prabowo; Wa Ode Nurhayati, Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara; serta Cut Emma Mutia Ratna Dewi, seorang praktisi hukum. Diskusi dipandu oleh Syulfah Sari Dewi Syam.
Dalam pemaparannya, H. Yayat Syariful Hidayat menegaskan bahwa DPD RI merupakan bagian dari reformasi ketatanegaraan Indonesia untuk memperkuat sistem bikameral. Ia menyoroti peran strategis DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah, terutama terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, serta perimbangan keuangan.
Terkait dengan RUU Perlindungan Pekerja Rentan, Yayat menekankan pentingnya peran DPD dalam memastikan kebijakan yang berpihak pada pekerja sektor informal. “Pekerja rentan memiliki risiko tinggi tanpa perlindungan memadai. Oleh karena itu, regulasi seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) harus diperjuangkan agar kesejahteraan mereka meningkat,” ujarnya.
Sutomo menambahkan bahwa DPD RI harus menjadi garda terdepan dalam advokasi kebijakan publik. “Keberadaan DPD RI harus lebih berdaya guna dalam memperjuangkan kepentingan daerah, terutama dalam aspek legislasi yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembangunan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wa Ode Nurhayati mengungkapkan adanya berbagai tantangan dalam implementasi kewenangan DPD dalam legislasi. “Masih ada kendala dalam implementasi kewenangan DPD. Oleh karena itu, perlu ada sinergi lebih kuat antara DPD, DPR, dan pemerintah dalam penyusunan regulasi yang pro-daerah,” ungkapnya.
Cut Emma Mutia Ratna Dewi juga menekankan pentingnya memperjelas landasan hukum fungsi legislasi DPD RI. “Konstitusi telah mengamanatkan peran DPD dalam pembentukan peraturan, namun dalam praktiknya masih terdapat hambatan. Perlu ada revisi regulasi agar peran DPD lebih efektif dalam menghasilkan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai hasil diskusi, Ketua Umum YMP Andi Maraida menyampaikan beberapa rekomendasi untuk memperkuat fungsi legislasi DPD RI, antara lain:
- Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) guna memberikan peran lebih besar kepada DPD RI dalam penyusunan undang-undang.
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara DPD, DPR, dan pemerintah dalam pembentukan regulasi berbasis kepentingan daerah.
- Penguatan kapasitas anggota DPD RI dalam aspek legislasi dan advokasi kebijakan melalui pelatihan serta peningkatan akses terhadap sumber daya hukum.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan akademisi dalam perumusan kebijakan publik yang lebih transparan dan demokratis.
“FGD ini menegaskan bahwa DPD RI memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, khususnya dalam legislasi yang berorientasi pada pembangunan daerah,” ujar Andi Maraida.
Sebagai tindak lanjut, YMP berencana mengajukan hasil rekomendasi ini kepada pihak terkait guna mempercepat reformasi peran DPD RI dalam legislasi nasional. Dengan adanya sinergi yang lebih kuat, diharapkan DPD RI dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui Asta Cita.