Jaminan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal: Perlindungan bagi Semua Golongan

Jaminan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal: Perlindungan bagi Semua Golongan_womenpedia.id
Ilustrasi/fastpay.co.id

Womenpedia.id – Di tengah dinamika dunia pekerjaan yang semakin beragam, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) terus berkomitmen untuk menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja sektor informal.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan membuka pintu perlindungan jangka panjang dengan biaya yang terjangkau.

Salah satu contoh nyata dari kesuksesan program BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal adalah kisah Siti Rahayu, seorang penjahit keliling di daerah Jakarta Barat. Sebagai pekerja informal, Siti awalnya tidak memperhatikan perlindungan jaminan sosial, menganggapnya sebagai hal yang sulit diakses dan mahal.

Namun, setelah menghadiri seminar edukasi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Siti mulai menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. “Saya awalnya ragu karena pikirannya selalu, ‘Saya hanya penjahit kecil-kecilan, apakah saya perlu jaminan sosial?'” ucap Siti di Jakarta, Rabu (8/11) kemarin.

Tantangan Siti tidak hanya terletak pada pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial, tetapi juga pada kekhawatiran tentang biaya pendaftaran. Namun, saat ia mengetahui bahwa biaya pendaftaran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya sebesar Rp 16.800, Siti merasa terbantu dan termotivasi untuk mendaftar.

“Biaya pendaftarannya sangat terjangkau, dan itu membuat saya yakin bahwa melalui program ini, saya dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi keluarga saya,” kata Siti.

Inklusivitas Melalui Kemudahan Akses

Jaminan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal: Perlindungan bagi Semua Golongan_womenpedia.id
Ilustrasi/tangkapan layar

BPJS Ketenagakerjaan memahami kompleksitas kehidupan pekerja informal. Oleh karena itu, mereka menawarkan berbagai metode yang mudah diakses untuk mendaftar sebagai peserta.

Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang, dan kerjasama dengan kantor pos, pekerja sektor informal seperti Siti dapat dengan mudah mengakses program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun.

“Ini adalah langkah kecil untuk memberikan perlindungan maksimal bagi setiap pekerja di Indonesia. Kami ingin menjadikan jaminan sosial sebagai hak setiap pekerja, tanpa memandang sektor atau profesi,” ungkap Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun dalam keterangan persnya, Selasa (7/11).

Tantangan dan Harapan di Masa Depan

Asisten Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, menegaskan bahwa meskipun telah mencapai kepesertaan sebanyak 37 juta pekerja, termasuk TNI, Polri, dan PNS, masih ada tantangan besar di sektor informal.

“Kami sadar bahwa pekerja di sektor informal seperti pedagang pasar, tukang ojek, atau penjahit, masih memerlukan perlindungan yang lebih baik,” ungkap Budi.

Melalui lomba karya tulis jurnalistik dan berbagai inisiatif edukasi, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan pemahaman lebih dalam dan solusi konkret untuk meningkatkan inklusivitas di sektor informal.

“Kami berusaha untuk terus bersinergi dengan masyarakat dan menjadikan setiap pekerja sebagai bagian dari keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Budi.

Dengan melibatkan pekerja sektor informal seperti Siti Rahayu, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam menyediakan perlindungan, tetapi juga membuka jalan bagi inklusivitas jaminan sosial di Indonesia.

Semakin banyak pekerja informal yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, semakin besar pula kontribusi untuk menciptakan ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan di masa depan.

Related posts