HMI Teknik UHAMKA Bahas Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan

HMI Teknik UHAMKA Bahas Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan
Istimewa

HMI Komisariat Teknik UHAMKA menggelar diskusi akademik tentang penerapan asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan. Diskusi ini menyoroti kewenangan Kejaksaan dalam proses hukum serta pentingnya pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Womenpedia.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) mengadakan diskusi akademik yang membahas penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau dihentikan. Dalam diskusi ini, berbagai pandangan muncul mengenai implikasi dari asas tersebut terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

HMI Teknik UHAMKA Bahas Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan

Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Teknik UHAMKA, Ahmat Setiawan, menekankan bahwa penerapan asas dominus litis dapat memberikan efisiensi dalam penanganan perkara pidana, namun juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diawasi dengan baik. “Prinsip check and balances dalam sistem peradilan harus tetap menjadi landasan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu lembaga,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Umum HMI Komisariat Fakultas Teknik UHAMKA, Iar Sanjumahlan, menyoroti bahwa penerapan asas ini di Indonesia memerlukan pertimbangan matang. “Indonesia masih menghadapi tantangan terkait independensi lembaga penegak hukum. Jika kewenangan Kejaksaan terlalu besar tanpa pengawasan ketat, hal ini dapat membuka peluang bagi intervensi politik dan penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penerapan asas dominus litis. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa perlu ada lembaga independen, seperti Komisi Yudisial atau Ombudsman, yang dapat mengawasi keputusan-keputusan Kejaksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keadilan.

Ahmat Setiawan menambahkan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal pembahasan RUU Kejaksaan. “Mahasiswa harus aktif memberikan kritik dan saran terhadap kebijakan yang dibuat. Sebagai agent of social control, kami berkomitmen memastikan bahwa RUU ini memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan ketakutan,” pungkasnya.

Diskusi akademik ini mencerminkan kepedulian mahasiswa terhadap kebijakan hukum yang tengah dibahas dan diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang lebih adil dan transparan.

Related posts