Fakta-Fakta Kekerasan Perempuan Semakin Meningkat

Fakta-Fakta Kekerasan Perempuan Semakin Meningkat
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Dalam data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cybercrime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%. Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban

Womenpedia.id – Masalah kekerasan terhadap kaum perempuan itu dianggap lumrah. Bahkan, dari banyak kasus, yang menjadi korban adalah perempuan, tetap fokus kesalahan ditumpahkan pada perempuan juga. Bahkan, tidak saja menyangkut ranah pribadi, pemberitaan yang menyudutkan perempuan kerap diumbar di publik. Oleh karena itu, peran media sangat penting untuk mencegah kekerasan perempuan.

Fakta-Fakta Kekerasan terhadap Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyebutkan fakta-fakta mengejutkan mengenai kekerasan yang dialami perempuan.

Read More

“Dalam kurun waktu 12 tahun,kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800% atau 8x lipat). Dalam kurun waktu 10 tahun (2010-2019), jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.775.042 kasus. Artinya 760 kasus per hari atau 31 kasus per jam. Sepanjang 2011-2020, tercatat kekerasan seksual di ranah privat dan komunitas 49.643 kasus. Fenomena kekerasan adalah seperti gunung es dimana jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar dari yang dilaporkan. Dapat diartikan juga bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman,” ungkap Veryanto.

Selain itu, lanjutnya, di masa pandemi, berdasarkan CATAHU 2021, pengaduan melalui Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan meningkat, menjadi 2.389 kasus, dengan catatan 2.341 kasus berbasis gender. Dari Januari hingga Oktober 2021, tercatat kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi sebanyak 4.711 kasus.

“Dalam data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cybercrime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%. Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban,” jelasnya.

Ubah Narasi Pemberitaan

Melihat fakta tersebut, UN Women Representative and Liasion to ASEAN, Jamshed M. Kazi menggarisbawahi bahwa konten berita media dapat turut mempengaruhi menormalisasi kekerasan terhadap perempuan dan seksisme bila disampaikan dengan narasi yang keliru.

“Oleh karena itu, media berperan untuk menyampaikan pemberitaan yang dapat meningkatkan kesadaran, melawan misinformasi, menanamkan lebih banyak kepercayaan bagi para penyintas dan mendorong respons publik, terutama di antara pembuat kebijakan, akademisi, influencer, dan penyedia layanan,” tegasnya.

Senada dengan Jamshed, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga memaparkan bahwa kami sangat berharap media bisa menjalankan kode etik pemberitaan yang ramah perempuan, serta mulai mengembangkan kebijakan media untuk mendorong pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Bintang mengatakan alasannya,”1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan, non-pasangan, atau keduanya, setidaknya sekali dalam hidupnya. Serupa dengan kondisi global, 1 dari 3 perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidupnya.”

Demi rasa keadilan, CEO Yayasan Care Peduli, Bonaria Siahaan mengatakan,”CARE mempunyai komitmen untuk terus mengadvokasi dan berkolaborasi dengan semua pihak dalam upaya penghilangan kekerasan terhadap perempuan dan untuk memperjuangkan kesetaraan gender.”

Related posts