ChildFund dan Pemprov Lampung meluncurkan Pergub Perdamaian pertama di Indonesia, memperkuat ikatan sosial dan mencegah konflik melalui kolaborasi lintas sektor dan peran aktif generasi muda
Womenpedia.id – Sebagai langkah konkret dalam memperkuat perdamaian dan mencegah konflik sosial, ChildFund International di Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial. Pergub ini menjadi regulasi perdamaian tingkat provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berfokus pada penguatan ikatan sosial.
Peluncuran ini merupakan hasil dari Proyek Social Cohesion Strengthening Project (SSCP), inisiatif yang didukung oleh Uni Eropa dan dijalankan sejak Februari 2023 hingga Juli 2025 di Kabupaten Lampung Selatan. Proyek ini menekankan peran pemuda dalam membangun masyarakat yang inklusif, tangguh, dan damai.
“Dengan berakhirnya SSCP, bukan berarti semangat perdamaian padam. Justru ini menjadi tonggak untuk memperkuat kerja-kerja kolektif di akar rumput, dengan keterlibatan pemuda sebagai ujung tombaknya,” ujar Husnul Maad, Country Director ChildFund International di Indonesia, dalam acara sosialisasi dan gelar wicara Pergub tersebut pada 22 Juli 2025.

Husnul juga menambahkan bahwa Pergub Lampung ini adalah satu-satunya di Indonesia yang secara eksplisit mengedepankan ikatan sosial sebagai pendekatan utama dalam mencegah dan menangani konflik.
Sementara itu, Drs. M. Firsada, M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, yang hadir mewakili Gubernur, menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan produktif, khususnya bagi generasi muda.
“Pencegahan konflik membantu membangun masyarakat damai dan mengurangi dampak negatif konflik sosial. Kami sangat menghargai inisiatif ChildFund dan berharap peran serta masyarakat, khususnya anak muda, terus ditingkatkan dalam menjaga kohesi sosial,” jelasnya.
Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh Yayasan Pembinaan Sosial Katolik (YPSK) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, organisasi pemuda, dan tokoh masyarakat lintas agama dan suku. Salah satu hasil penting proyek ini adalah pengembangan Modul Pendidikan Perdamaian Ulun Lampung, yang tersedia dalam bentuk cetak dan gim daring di www.ulunlampung.com. Modul ini mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal Piil Pesenggiri serta prinsip kesetaraan gender, keberagaman, dan inklusi sosial (GEDSI).
Candra Dethan, Project Manager SSCP dari ChildFund International di Indonesia, menegaskan bahwa keberhasilan penerbitan pergub ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang panjang dan inklusif.
“Semoga pencapaian ini bisa menjadi inspirasi bagi provinsi lain untuk mendorong kebijakan serupa. Perdamaian tidak hanya tentang menghentikan konflik, tetapi juga membangun fondasi kuat untuk kemajuan yang berkelanjutan,” kata Candra.
ChildFund dan mitra lintas sektor berharap agar Pergub Lampung No. 18 Tahun 2025 bisa menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan konflik sosial di Indonesia, serta mendorong keterlibatan masyarakat luas, khususnya kaum muda, dalam menjaga perdamaian dan memperkuat kohesi sosial di tengah keberagaman.