BPOM Tegaskan Regulasi Ketat, Industri Kosmetik Diminta Jaga Kepercayaan Konsumen

BPOM Tegaskan Regulasi Ketat, Industri Kosmetik Diminta Jaga Kepercayaan Konsumen_Womenpedia.id
Istimewa

Womenpedia.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bagi industri kosmetik di Indonesia. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pabrik skincare PT. Ratansha Purnama Abadi ditutup akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menepis kabar tersebut dan memastikan bahwa seluruh produk kosmetik yang telah memiliki izin edar telah melalui pengawasan ketat.

“Informasi yang menyebutkan bahwa Ratansha telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM tidak benar. Kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Taruna, Senin (24/3).

Menurutnya, isu-isu seperti ini bisa berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap industri kosmetik, terutama bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi yang berlaku.

Read More

BPOM menegaskan bahwa proses perizinan produk kosmetik di Indonesia telah sesuai dengan standar keamanan yang ketat. Setiap produk diuji sebelum beredar untuk memastikan tidak mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik.

“Kami memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, mulai dari evaluasi kandungan hingga pengawasan post-market. Jika ada produk yang tidak memenuhi standar, BPOM akan segera mengambil tindakan,” jelas Taruna.

Selain itu, BPOM mengingatkan bahwa penyebaran hoaks terkait keamanan produk kosmetik bisa merugikan banyak pihak, mulai dari produsen hingga konsumen. Isu yang tidak berdasar dapat menyebabkan keresahan di masyarakat dan mengganggu kelangsungan bisnis yang telah beroperasi sesuai aturan.

Taruna juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk kosmetik sebelum membeli dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Pastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. Jika ada dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533,” ujarnya.

BPOM berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan mutu produk kosmetik di Indonesia. Dengan kerja sama antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, industri kecantikan diharapkan dapat tumbuh secara sehat tanpa merugikan konsumen.

Related posts