Bina Pemdes Kemendagri sesuai PP nomor 11 tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, berperan untuk mendesign kebijakan dan perumusan dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa agar desa menjadi kuat dan berperan dalam segala aspek sebagai poros pemerintahan yang paling rendah.
Womenpedia.id – Posisi Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri berperan untuk mendesign kebijakan dan perumusan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar desa menjadi kuat dan berperan dalam segala aspek sebagai poros pemerintahan yang paling rendah.
Demikian disampaikan sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Paudah, M.Si ketika tampil sebagai keynote speech pada pelaksnaan kegiatan festival gebyar Merdesa yang bertajuk “Meningkatkan kualitas perencanaan desa melalui pendekatan partisipatif yang holistik menuju kemandirian desa Kabupaten bekasi” pada Kamis (27/10/2022) yang diselenggarakan di aula Graha Pariwisata Bekasi, Jawa Barat.
Even yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten bekasi melalui Program Patriot desa juga menghadirkan beberapa pembicara nasional yakni ketua komisi X, DPR RI, H Syaiful Huda, Direktur eksekutif Pusat Studi the center for strategic leadership and innovative Governance, Univeritas 45 Yogyakarta (CeSLIG), Tomy Bawulang, PH.D , Praktisi desa, mathius Lay, M.Pd dan Project Team Leader yayasan rumah energi, Jihan Ahmad, M.SI.
Paudah mengatakan, selain fungsi penyiapan regulasi bagi penataan penyelenggaraan pemerintahan desa, Bina Pemdes Kemendagri juga mengambil peran dalam penataan dan Penguatan kelembagaan di desa seperti BPD, LKM hinga Posyandu dan PKK.
“Kualitas perencanaan desa yang baik lahir dari penataan penyelanggaraan pemerintahan desa yang baik dengan kualitas perangkat desa yang baik,” ujar Paudah.
Tomy Bawulang ,PH.D menyampaikan, dalam upaya mencapai desa yang maju, sejahtera dan mandiri, harus memahami asas dan prinsip dasar dalam perencanaan pembanguan desa yakni asas filosofi, asas keadilan, asas demokrasi, asas transparansi & akuntabilitas dan asas berkelanjutan.
“Perencanaan desa haruslah holistik dengan melibatkan semua unsur yang ada di desa, peran stake holder merupakan sebuah strategi pembangunan di desa dengan mengintegrasikan dengan isu startegis lokal dan nasional,” ujar Bawulang.
Mathius Lay, S.Pd, M.Pd, selaku praktisi desa mengatakan, perencanaan yang partisipatif dan holistik harus dilihat sebagai sebuah proses bukan out put. Jika dilihat sebagai out put maka hanya untuk pemenuhan dokumen adminstratif perencanaan.
“Perencanaan desa yang partisipatif merupakan pemberian kewenangan kepada masyarakat desa untuk menentukan pembangunan di desa. Untuk itu perlu ada kebijakan afirmatif di desa agar semua kelompok masyarakat terlibat dalam perencanaan di desa, terutama bagi kelompok miskin, kaum perempuan dan difabel,” ujar Lay.
Kegiatan dirangkai dengan expo penggerak desa berupa bazar UMKM, pemeriksaan kesehatan gratis, stand Jabar bergerak dan bank sampah, dan taman bacaan, gelaran buku TBM biogas RE, dan pembagian ECO enzym gratis.